Whistleblowing System (WBS) 
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya diperlukan kondisi/keadaan dalam pelaksanaan tugas pokok Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Whistleblowing System (WBS)
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Tata Cara Pengaduan
Laporan secara langsung dapat dilakukan oleh whistleblower melalui Saluran Pengaduan pada alamat https://wbs.hstkab.go.id/ dengan mengisi data-data laporan pengaduan sebagai berikut:
Data Terlapor
Mengisi data Nama, Jabatan, dan Unit Kerja pihak yang dilaporkan.
Kronologi
Menuliskan cerita runtutan kronologi kejadian secara jelas.
Unggah Dokumen
Melampirkan dokumen atau bukti pendukung yang valid.
Data Pelapor
Mengisi Nama/Inisial serta nomor Telepon/Email aktif.
Kriteria Pengaduan
Kewenangan Inspektorat
Hanya Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dapat menindaklanjuti laporan.
Informasi Cukup
Minimal memenuhi unsur 5W+1H.
What
Substansi pelanggaran
Who
Pelaku pelanggaran
Where
Lokasi kejadian
When
Waktu kejadian
Why
Alasan/motivasi
How
Bagaimana terjadi
Tujuan WBS
Ruang Untuk Melapor
Memberikan wadah aman bagi pelapor pelanggaran.
Memberikan Sanksi
Menindak tegas setiap pelanggaran disiplin/hukum.
Perbaikan Birokrasi
Mewujudkan lingkungan kerja yang bersih & transparan.
Meningkatkan Kepercayaan
Membangun kembali kepercayaan pelayanan publik.
Prinsip Dasar
Dalam rangka mendorong pelaporan dugaan pelanggaran secara aman, objektif, dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada setiap pelapor yang menyampaikan laporan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).
Kerahasiaan Identitas
- Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan hanya dapat diketahui oleh petugas yang berwenang menangani laporan.
- Informasi mengenai identitas pelapor tidak boleh diungkapkan kepada pihak mana pun tanpa persetujuan pelapor, kecuali diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anti-Retaliasi
- Pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik tidak boleh dikenakan intimidasi, ancaman, diskriminasi, mutasi yang tidak berdasar, penurunan jabatan, pemutusan hubungan kerja, maupun bentuk pembalasan lainnya sebagai akibat penyampaian laporan.
- Setiap dugaan tindakan pembalasan terhadap pelapor akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Data dan Dokumen
- Dokumen, informasi, serta bukti yang disampaikan pelapor dikelola secara aman dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan atau penanganan laporan.
- Akses terhadap data laporan dibatasi hanya kepada Tim Pengelola WBS dan pejabat yang berwenang.
Hak Informasi Pelapor
- Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai status penanganan laporannya sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan dan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi.
Mekanisme Pengajuan Perlindungan
- Pelapor yang mengalami atau berpotensi mengalami tindakan pembalasan dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Tim Pengelola WBS.
- Tim Pengelola WBS melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dan merekomendasikan langkah-langkah perlindungan kepada pimpinan instansi.
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
- Seluruh anggota Tim Pengelola WBS, pejabat, dan pihak lain yang terlibat dalam penanganan laporan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta informasi yang diperoleh selama proses penanganan laporan.
- Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal instansi.
Catatan: Perlindungan sebagaimana dimaksud diberikan kepada pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang diyakini benar, dan bukan merupakan laporan palsu, fitnah, atau disampaikan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum.