Logo HST

Whistleblowing System (WBS) Icon Peluit
Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya diperlukan kondisi/keadaan dalam pelaksanaan tugas pokok Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tata Cara Pengaduan

Laporan secara langsung dapat dilakukan oleh whistleblower melalui Saluran Pengaduan pada alamat https://wbs.hstkab.go.id/ dengan mengisi data-data laporan pengaduan sebagai berikut:

1

Data Terlapor

Mengisi data Nama, Jabatan, dan Unit Kerja pihak yang dilaporkan.

2

Kronologi

Menuliskan cerita runtutan kronologi kejadian secara jelas.

3

Unggah Dokumen

Melampirkan dokumen atau bukti pendukung yang valid.

4

Data Pelapor

Mengisi Nama/Inisial serta nomor Telepon/Email aktif.

Kriteria Pengaduan

Kewenangan Inspektorat

Hanya Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dapat menindaklanjuti laporan.

Informasi Cukup

Minimal memenuhi unsur 5W+1H.

What

Substansi pelanggaran

Who

Pelaku pelanggaran

Where

Lokasi kejadian

When

Waktu kejadian

Why

Alasan/motivasi

How

Bagaimana terjadi

Tujuan WBS

Ruang Untuk Melapor

Memberikan wadah aman bagi pelapor pelanggaran.

Memberikan Sanksi

Menindak tegas setiap pelanggaran disiplin/hukum.

Perbaikan Birokrasi

Mewujudkan lingkungan kerja yang bersih & transparan.

Meningkatkan Kepercayaan

Membangun kembali kepercayaan pelayanan publik.

Prinsip Dasar

Dalam rangka mendorong pelaporan dugaan pelanggaran secara aman, objektif, dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada setiap pelapor yang menyampaikan laporan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).

Kerahasiaan Identitas

  • Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan hanya dapat diketahui oleh petugas yang berwenang menangani laporan.
  • Informasi mengenai identitas pelapor tidak boleh diungkapkan kepada pihak mana pun tanpa persetujuan pelapor, kecuali diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anti-Retaliasi

  • Pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik tidak boleh dikenakan intimidasi, ancaman, diskriminasi, mutasi yang tidak berdasar, penurunan jabatan, pemutusan hubungan kerja, maupun bentuk pembalasan lainnya sebagai akibat penyampaian laporan.
  • Setiap dugaan tindakan pembalasan terhadap pelapor akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Data dan Dokumen

  • Dokumen, informasi, serta bukti yang disampaikan pelapor dikelola secara aman dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan atau penanganan laporan.
  • Akses terhadap data laporan dibatasi hanya kepada Tim Pengelola WBS dan pejabat yang berwenang.

Hak Informasi Pelapor

  • Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai status penanganan laporannya sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan dan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi.

Mekanisme Pengajuan Perlindungan

  • Pelapor yang mengalami atau berpotensi mengalami tindakan pembalasan dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Tim Pengelola WBS.
  • Tim Pengelola WBS melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dan merekomendasikan langkah-langkah perlindungan kepada pimpinan instansi.

Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

  • Seluruh anggota Tim Pengelola WBS, pejabat, dan pihak lain yang terlibat dalam penanganan laporan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta informasi yang diperoleh selama proses penanganan laporan.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal instansi.

Catatan: Perlindungan sebagaimana dimaksud diberikan kepada pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang diyakini benar, dan bukan merupakan laporan palsu, fitnah, atau disampaikan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum.